Majelis Ulama Indonesia, melalui Dewan Syariah Nasional telahpun mengeluarkan fatwa khusus tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dan fatwa khusus ini sementara ini menjadi satu-satunya acuan perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Fatwa khusus ini diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
A. Asuransi Syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindung dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
B. Akad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud pada poin (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba (bunga), zulmu (Penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat.
C. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersil.
D. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersil.
E. Premi adalah kewajiban peserta untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
F. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib dibeh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
Kedua : Akad dalam Asuransi
A. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru’.
B. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
C. Dalam akad sekurang-kurangnya disebutkan:
- Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
- Cara dan waktu pembayaran premi
- Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakad.
Ketiga : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
A. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal (pemegang polis).
B. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan sebagai pengelola dana hibah
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
A. Jenis akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya
B. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
A. Dipandang dari segi jenis, asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
B. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
A. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’
B. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi dapat menggunakan rujukan table mortalita untuk asuransi jiwa dan table morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur riba dalam perhitungannya.
Belum ada tanggapan untuk "Fatwa Khusus Majelis Ulama Indonesia tentang Asuransi Syariah"
Posting Komentar