Sebelum anda terlanjur memilih suatu produk asuransi, maka terlebih dahulu anda harus yakin dengan status hukumnya, hal ini supaya apa yang kita lakukan mendapat ridho dari Alloh SWT. Maka dari itu pada kesempatan ini Corner 23 memberikan contoh akad-akad dalam asuransi syariah. Contoh berikut ini adalah akad-akad yang ada pada Asuransi Jiwa dari Allianz Syariah. Contoh akad-akad dalam asuransi syariah itu adalah sebagai berikut:
AKAD TABARRU'
1. Peserta dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dengan peserta lainnya dalam suatu Akad Tabarru’ untuk melakukan ta'awun (saling menolong), takaful (saling menanggung) dan ta’min (saling melindungi) dalam menghadapi suatu malapetaka dan bencana
2. Para Peserta akan saling memberi Iuran Tabarru’ dan mengumpulkannya dalam suatu Dana Tabarru’.
3. Besarnya Tabarru' terhadap Polis produk ini adalah 50% (lima puluh persen) kecuali untuk Ta’awuni Tambahan Cl 100 Syariah adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Iuran Tabarru' dan disimpan didalam Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ hanya dapat digunakan untuk membayar Santunan Asuransi Dasar dan Santunan Asuransi Tambahan, apabila ada.
1. Peserta selaku pemberi kuasa dengan ini memberi kuasa kepada Pengelola selaku penerima kuasa berdasarkan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mengelola administrasi dan pengelolaan asuransi dengan mengacu kepada ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola. Atas tugas dan tanggungjawab tersebut, Pengelola berhak mendapatkan Ujrah.
2. Untuk pengelolaan investasi Dana Tabarru’, Peserta selaku pemberi kuasa dengan ini memberi kuasa kepada Pengelola selaku penerima kuasa berdasarkan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mengelola Dana Tabarru’ dengan mengacu kepada ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola. Dalam hal ini, Pengelola tidak akan mengenakan Ujrah dan hasil investasi Dana Tabarru', apabila ada, akan dikembalikan oleh Pengelola ke rekening Dana Tabarru’.
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Akad-akad dalam Asuransi Syariah"
Posting Komentar