Istilah-istilah dalam Asuransi bagian 2

istilah-istilah dalam asuransi

Polis

Dokumen kontrak Asuransi antara Pengelola dengan Peserta, yaitu ketentuan-ketentuan dalam Polis ini, Adendum, Lampiran, Endosemen dan/atau dokumen-dokumen lain yang terdapat di dalamnya dan telah Pengelola setujui termasuk SPAJ Syariah dan/atau dokumen-dokumen lain yang terkait dalam proses penutupan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

 

Nilai Tebus

Nilai Investasi yang akan dibayarkan pada saat penebusan Polis setelah dikurangi dengan ujrah, apabila ada.

 

Peserta

Yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan kontrak Asuransi Jiwa Syariah dengan Perusahaan.

 

Penarikan

Penarikan sebagian Nilai Investasi yang ada dalam Polis.

 

Penebusan

Penarikan seluruh Nilai Investasi yang ada dalam Polis.

 

Penerima Manfaat

Pihak yang berhak menerima Manfaat Asuransi karena meninggal berdasarkan Polis.

 

Pihak yang Diasuransikan

Orang yang diikut sertakan dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku pada Polis.

 

Qardh

Pinjaman dana dari Pengelola kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat.

 

Santunan Asuransi

Sejumlah dana yang diambil dari Tabarru' yang menjadi dasar untuk membayarkan Manfaat Asuransi sesuai yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai kontrak Asuransi Jiwa Syariah ini.

 

SPAJ Syariah

Surat permohonan secara tertulis dengan menggunakan dokumen yang disediakan oleh Pengelola untuk dilengkapi oleh calon Peserta dan calon Pihak Yang Diasuransikan untuk mengadakan suatu kontrak Asuransi Jiwa Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah.

 

Surplus/Defisit Underwriting

Kelebihan/kekurangan Penerimaan atas Pengeluaran dari Dana Tabarru' untuk tahun berjalan. Yang termasuk di dalam Penerimaan meliputi Iuran Tabarru' tahun berjalan, klaim dan penerimaan lain dari reasuransi, Cadangan Tabarru' tahun sebelumnya, cadangan untuk klaim-klaim yang belum dibayar di akhir tahun sebelumnya dan penerimaan lainnya, apabila ada. Sedangkan Pengeluaran mencakup klaim, Ujrah resmi yang dibayarkan di tahun berjalan, Ujrah, Cadangan Tabarru' tahun berjalan, cadangan untuk klaim-klaim yang belum dibayar pad akhir tahun berjalan, kerugian-kerugian yang dipindahkan da perhitungan tahun sebelumnya dan pengeluaran lainnya, apabila ada.

 

Tahun Polis

Periode sejak Tanggal Polis dimana untuk satu tahun Polis adalah periode dari satu ulang tahun Polis ke ulang tahun Polis berikutnya.

 

Tanggal Polis

Tanggal dimulainya Ta 'awuni berdasarkan Polis ini.

 

Ujrah

Pengeluaran yang dibebankan kepada Peserta

 

Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan

Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan adalah Ujrah sehubungan dengan permohonan Ta'awuni dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi ongkos-ongkos pemeriksaan kesehatan, ongkos-ongkos pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, Ujrah lapangan, Ujrah pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.

 

Ujrah Pengelolaan Resiko

Ujrah Pengelolaan Resiko  adalah Ujrah sehubungan dengan pengelolaan resiko atas musibah meninggal dunia.

 

Ujrah Administrasi

Ujrah Administrasi adalah Ujrah sehubungan dengan administrasi Polis Peserta.

 

Ujrah Pengelolaan Investasi

Ujrah Pengelolaan Investasi adalah Ujrah sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan pilihan investasi Peserta.

 

Ujrah Pengalihan Dana (Switching)

Ujrah Pengalihan Dana (Switching) adalah Ujrah sehubungan dengan pengalihan suatu jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.

 

Unit

Satuan penyertaan investasi Peserta berdasarkan Nilai investasi dari Polis

Asuransi Jiwa adalah Warisan untuk Keluarga

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Istilah-istilah dalam Asuransi bagian 2"

Posting Komentar