Pada postingan yang lain Corner 23 pernah membahas tentang contoh-contoh akad dalam asuransi syariah, akad itu terdapat dalam polis asuransi seorang peserta sebuah lembaga asuransi syariah. Dengan adanya akad tersebut menandakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama, ini juga berarti kita yang sebelumnya mengajukan SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa), setelah melalui proses penelitian dan penilaian maka pihak asuransi telahpun menilai kita layak untuk bergabung pada lembaga asuransi tersebut. Dengan telah disetujuinya permohonan kita maka kemudian pihak asuransi menerbitkan Polis Asuransi untuk kita.
Sebagai pengetahuan pada SPAJ selain memuat tentang data diri calon peserta asuransi, disana juga terdapat Pernyataan dan Surat Kuasa calon peserta kepada pihak asuransi, dan pada SPAJ juga terdapat satu Ikrar Calon Peserta Asuransi, atau pada lembaga Asuransi Allianz Syariah ikrar tersebut disebut Akad/ Kontrak Syariah.
Contoh Ikrar Calon Peserta Asuransi Syariah itu adalah sebagai berikut :
AKAD/KONTRAK SYARIAH
Saya yang bertandatangan di bawah Ini, sebagai calon anggota kumpulan peserta (pemegang polis/peserta) PT Asuransi Allianz Life Indonesia Cabang Syariah dengan ini:
1. Saya menyatakan diri sebagai anggota kumpulan peserta asuransi syariah Allianz bersama dengan para peserta lainya untuk saling tolong menolong (ta'awun) terhadap musibah yang mungkin dialami oleh salah seorang di antara peserta dan untuk Itu saya bersedia membayar sejumlah dana tabarru' sebagai dana ta'awun peserta;
2. Saya menyatakan dan menyetujui, berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah, memberikan kuasa kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Cabang Syariah selaku wakil mengelola dana, resiko dan melakukan transaksi atas nama saya. Saya setuju membayarkan ujrah akuisisi dan pemeliharaan, ujrah pengelolaan resiko, ujrah administrasi dan ujrah lainnya sehubungan dengan transaksi Polis sesuai dengan ketentuan berlaku;
3. Untuk ujrah pengelolaan risiko di atas, dipotongkan dari ujrah asuransi, sebagai hak PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Cabang Syariah, dengan besaran pemotongan dapat melihat pada Polis;
4. Saya mewakilkan kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Cabang Syariah juga sebagai Manajer investasi untuk melakukan transaksi investasi sesuai dengan investasi yang saya pilih. Saya setuju membayar ujrah pengelolaan investasi sesuai ketentuan berlaku;
5. Apabila saya menjadi Peserta kumpulan Asuransi AlliSya Protection dan AlliSya Protection Plus maka saya akan dibebaskan dari ujrah administrasi pada tahun pertama dan berkewajiban membayar iuran tabarru’ mulai bulan ke-13 sejak Polis diterbitkan;
6. Saya mengikhlaskan dan menyetujui pembagian surplus underwriting sebesar 100% ke dalam rekening Tabarru’ dan 0% kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Cabang Syariah. Apabila terjadi defisit underwriting maka kekurangannya menjadi tanggungjawab para peserta sedangkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Cabang Syariah meminjamkan sementara berdasarkan prinsip al’qardh (tanpa tambahan/bunga) untuk membayar maslahat (manfaat) atas musibah yang terjadi di antara peseta. Yang dikembalikan dari surplus underwriting yang akan datang.
Demikianlah contoh Ikrar Calon Peserta Asuransi Syariah yang dapat kami bagikan, harapan kami setelah anda membacanya akan memberikan gambaran tantang apa yang akan anda lakukan setelah anda memutuskan bergabung dengan sebuah lembaga asuransi syariah.
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Ikrar Calon Peserta Asuransi Syariah"
Posting Komentar