Contoh Makalah Melaksanakan Kewajiban Sesuai Hukum Syara sebagai Sebuah Ibadah

favicon

KATA PENGANTAR

 

Setelah memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, tak lupa Kami pohonkan semoga sholawat dan sallam senantiasa dicurah limpahkan kepada panutan Kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan segenap sahabatnya. Puji syukur juga Kami panjatkan karena sesuai dengan jadwal Kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah.

Kami telah berusaha maksimal sesuai dengan kemampuan Kami untuk menyusun makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Sumber dari makalah ini adalah literatur-literatur dari berbagai sumber baik media cetak maupun yang berasal dari Kami berselancar di dunia maya. Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari banyak pihak, sehingga pada kesempatan ini tak lupa Kami menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, “tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan makalah ini adanya. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun tata-cara Kami menyampaikanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka Kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar Kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Harapan Kami semoga makalah ini ada manfaatnya dan dapat dimanfaatkan.

    

Kawali,  Oktober 2016

Penyusun



DAFTAR ISI

 

Halaman

KATA PENGANTAR ................................................................................       i

DAFTAR ISI ...............................................................................................      ii

BAB    I  PENDAHULUAN ......................................................................      1

1.1  Latar Belakang .....................................................................      1

1.2  Rumusan Masalah  ...............................................................      2

1.3  Tujuan Penyusunan Makalah   ..............................................      2

BAB   II  PEMBAHASAN .........................................................................      3

2.1  Ibadah ……………………………………………………..      3

2.1.1 Pengertian Ibadah  …………………………………..      3

2.1.2 Ayat-ayat Tentang Ibadah  ………………………….      3

2.1.3 Macam-macam Ibadah   ……………………………..      4

2.1.4 Contoh-contoh Ibadah ………………………………      5

2.2  Hukum Syara’ …………………………….……………….      7

2.2.1 Pengertian Hukum Syara’   ………………………….      7

2.2.2 Macam-macam Hukum   …………………………….      8

2.2.3 Pembagian Macam-macam Hukum    …..……………      8     

BAB III                                                                                      PENUTUP .................................................................................                                 14

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................     15


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

Hakikat diciptakanya manusia oleh Alloh SWT di muka bumi ini adalah semata-mata untuk menyembah-Nya. Apabila manusia diciptakan hanya untuk menyembah Alloh SWT, ini mengandung arti bahwa manusia harus selalu menyembah Alloh sepanjang waktu semasa hidupnya, semenjak dia akil balig sampai ajal menjemputnya.

Dalam Al-Qur’an Alloh SWT memberi pentunjuk tentang apa yang dimaksud menyembah/ berbakti kepada-Nya; Alloh berfirman bahwasanya menyembah/  berbakti kepada-Nya bukanlah dengan cara menghadapkan wajah kita ke arah timur ataupun ke arah barat, melainkan kebaktian kepada Alloh adalah dengan cara beriman kepada Allah, beriman kepada hari kemudian/ hari kiamat, beriman kepada malaikat-malaikat Alloh SWT, beriman kepada kitab-kitab Alloh, beriman kepada nabi-nabi Alloh, memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Hal-hal tersebut di atas kita ketahui sebagai ibadah-ibadah.

Jadi Ibadah merupakan bentuk menyembahan manusia kepada Allah SWT. Dari ibadah dapat dilihat seberapa berbaktinya manusia kepada penciptanya. Dari hal-hal tersebut diatas juga dapat kita lihat bahwa ibadah tidak hanya merupahkan hubungan langsung antara manusia dengan Alloh, akan tetapi ibadah yang merupakan salah-satu bukti kebaktian kita kepada Alloh SWT dapat kita lakukan dengan melalui hubungan dengan manusia lain atau dengan sesama mahluk Alloh lainya. Ini berarti semua perbuatan yang dengan di awali dengan niat ikhlas akan berbuah ibadah yang di nilai oleh Allah dan ibadah tersebut akan menambah dekatnya makhluk dengan penciptanya.

Ibadah yang hubungannya dengan Allah disebut dengan ibadah mahdhah dan ibadah yang hubungan dengan sesama manusia ataupun makhluk ciptaan Allah disebut ibadah ghair mahdhah. Dan berbuat baik terhadap binatang atau melestarikan lingkungan hidupun adalah merupakan satu bentuk ibadah.

 

1.2    Rumusan Masalah

Untuk membantu mempermudah dalam penyusunan makalah ini, Penyusun membuat batasan-batasan dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

1.    Bagaimana pengertian ibadah itu?

2.    Berikan contoh-contoh ibadah!

3.    Apa pengertian hukum syara?

4.    Sebutkan macam-macam dan pembagaian Hukum Syara!

 

1.3    Tujuan Penyusunan Makalah

Selain untuk memenuhi salah satu tugas disekolah, makalah ini disusun untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

1.    Bagaimana pengertian ibadah itu?

2.    Berikan contoh-contoh ibadah!

3.    Apa pengertian hukum syara?

4.    Sebutkan macam-macam dan pembagaian Hukum Syara!

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1    Ibadah

2.1.1   Pengertian Ibadah

Pengertian ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta  tunduk. Sedangkan menurut Syara’ (terminology), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah sebagai berikut:

1.         Ibadah adalah taat kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

2.         Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang  paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

3.         Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Azza Wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dhahir maupun yang bathil. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

 

2.1.2   Ayat-Ayat Tentang Ibadah

Adapun ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang berhubungan dengan ibadah adalah sebagai berikut:

1.         Al-Qur'an Surah Adz-Dzaariyaat ayat 56-58 yang artinya  :

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”

2.         Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 31 yang artinya  :

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”(Q.S. At-Taubah: 31).

3.         Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat  172 yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al-Baqarah: 172).

 

2.1.3   Macam-macam Ibadah

Secara garis besar ibadah itu dibagi dua yaitu ibadah pokok yang kajian ushul fiqh dimasukkan ke dalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk ke dalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa menjadi rukun Islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu: shalat, zakat, puasa dan haji yang kesemuanya didahului oleh ucapan syahadat.

Ibadah selain pokok yang jika dilakukan sangat banyak maslahah untuk seseorang itu. Semua ibadah baik itu merupakan perintah atau larangan mengandung maqasid syari’ah. Pada hakikatnya memang ibadah ditujukan kepada Allah namun sesungguhnya mashlahatnya itu untuk manusia karena Allah Maha Kaya dan tidak butuh apa-apa dari manusia. Setiap ibadah dilakukan dengan sesuai petunjuk Allah dan bayan Rasulullah.

Berikut adalah macam-macam ibadah :

1.         Pembagian ibadah didasarkan pada umum khususnya, maka ada dua macam, yakni ibadah khashah dan ibadah ‘aamah.

a.    Ibadah Khashsah

Ibadah khashah adalah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa dan haji.

b.   Ibadah ‘Aamah

Ibadah ‘aamah, ialah semua pernyataan baik, yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan sebagainya dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniyah dalam rangka agar dapat beribadat kepada Allah.

2.         Pembagian ibadah dari hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaannya, dibagi menjadi tiga.

a.    Ibadah jasmaniyah ruhiyah, seperti shalat dan puasa.

b.   Ibadah ruhiyah dan maliyah, seperti zakat.

c.    Ibadah jasmaniyah ruhiyah dan maliyah, seperti mengerjakan haji.

3.         Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, maka dibagi dua.

a.    Ibadah fardhi, seperti shalat dan puasa.

b.   Ibadah ijtima’i, seperti zakat dan haji.

4.         Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya.

a.    Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah seperti, membaca do’a, membaca Al-Qur’an, membaca zikir, membaca tahmid dan mendo’akan orang yang bersin.

b.   Ibadah yang berupa pekerjaan yang tertentu bentuknya meliputi perkataan dan perbuatan, seperti : shalat, zakat, puasa, haji.

c.    Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti : menolong orang lain, berjihad, membela diri dari gangguan, tajhizul-janazah.

d.   Ibadah yang pelaksanaannya menahan diri, seperti: ihram, puasa, i’tikaf (duduk di masjid dan menahan diri untuk bermubasyroh dengan istrinya).

e.    Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang, memaafkan orang bersalah.

 

2.1.4   Contoh-contoh Ibadah

Secara garis besar, ibadah itu dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu:

1.    Ibadah Sholat

Secara lughawi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a, memberi berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum melaksanakan sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya sendiri sesuai dengan ketentuannya.

2.    Ibadah Zakat

Dalam bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Menurut istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum zakat adalah bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm QS.Al-Muzzammil:20.

Hikmah mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan kesia-siaan.

3.    Ibadah Puasa

Puasa menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut pengertian syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami haid atau nifas.

4.    Ibadah Haji

Haji secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena Allah.

 

Contoh-contoh ibadah Ghair Mahdhah

1.         Shadaqah

2.         Membaca Al-Qur’an

3.         Zikir

4.         Makan dan Minum

5.         Mendo’akan orang bersin

6.         Mengucapkan “Alhamdulillah” ketika memperoleh mikmat

7.         Mentafakkuri ciptaan Allah

8.         Sabar

9.         Menyingkirkan duri di jalanan

10.     Tidur

11.     Mencari ilmu

12.     Tawakkal

13.     I’tikaf

 

2.2    Hukum Syara’

2.2.1   Pengertian Hukum Syara’

Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”.Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti”khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa iqtidla(perintah,larangan,anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melkakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab,syarat,atau mani’[penghalang]).

Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.

 

2.2.2   Macam-macam Hukum Syara

Secara garis besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum kepadadua macam,yaitu:

-     hukum taklifi

-     hukum wadh’i

Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadipenghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).

Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat deketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:

a.    Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergalincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.

b.    Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.

 

2.2.3   Pembagian Macam-Macam Hukum Syara

1.    Hukum Taklifi

Hukum Taklifi dibagi menjadi lima: Al-Ijab (kewajiban), An-Nadb (kesunnahan), At-Tahrim (keharaman), Al-karohah (kemakruhan), Al-Ibahah (kebolehan).

1.    Wajib (Al-Ijab)

Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti.secara terminologi,seperti yang dikemukakan Abd. Al-karim Zaidan, ahli hukum islam berkebangsaan Irak, wajib berarti:Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.

Hukum wajib dari berbagai segi dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Bila dilihat dari segi orang yang dibebani  kewajiban hukum wajib dibagi menjadi dua macam yaitu:

1.    Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur kecuali dilakukan sendiri. Misalnya, kewajiban sholat lima waktu sehari semalam, puasa dibulan Ramadhan.

2.    Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat jenazah.

Bila dilihat dari segi kandungan perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam:

1.    Wajib mu’ayyan, yaitu: suatu kewajiban yang dituntut adanya oleh syara’ dengan secara khusus(tidak ada pilihan lain). Misalnya, sholat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat.

2.    Wajib mukhayyar, yaitu: suatu kewajiban yang di mana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar).

Bila dilihat dari waktu pelaksanaanya kewajiban ada dua macam yaitu:

1.    Wajib mu’aqqat, yaitu: sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti dalam waktu tertentu, seperti shalat lima waktu. Masing-masing sholat itu dibatasi wakti tertentu,artiya tidak wajib sholat sebelum waktunya dan berdosa jika mengakhirkan sholat tanpa udhur.

2.    Wajib mutlaq, yaitu suatu kewajiban yang dituntut syar’i untuk dilakukan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktunya, seperti menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Dilihat dari segi ukurannya kewajiban dibagi dua macam yaitu :

1.    Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i telah ditentukan ukurannya, seperti zakat.

2.    Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang oleh syar’i tidak ditentukan ukurannya, seperti bershodaqoh, infaq.

2.    Sunnah (An-Nadb)

Sunnah dalam bahasa Arab mandub yang secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang meninggalkannya. Seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, mandub terbagi menjadi tiga tingkatan :

1.    Sunnah Muakadah (sunah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.

2.    Sunnah ghoir muakadah (sunah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat sebelum salat dhuhur.

3.    Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur.

3.    Haram (At-tahrim)

Pengertian haram menurut bahasa adalah berarti dilarang. Menurut istilah ahli syara’ haram ialah: “pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”. Sedaangkan secara terminologi ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina dalam firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS.Al-isra’: 32)

Dalam kajian ushul fiqh dijelaskan bahwa, sesuatu tidak akan dilarang atau diharamkan kecualikarena sesuatu itu mengandung bahaya bagi kehidupan manusia. Haram disebut juga muharram (sesuatu yang diharamkan).

Haram terbagi menjadi dua:

1.    Haram yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina, mencuri, shalat tanpa bersuci, mengawini salah-satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya

2.    Haram karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob, jual beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat istri sedang haid).

4.    Makruh (Al-Karohah)

Secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah ushul fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama ushul fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan.

5.    Mubah (Al-Ibahah)

Secara bahasa berarti mubah berarti : ”sesuatu yang diperbolehkan atau diijinkan”, menurut para ahli ushul fiqih adalah sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Misalnya, ketika didalam rumah tangga terjadi cekcok yang berkepanjangan dan dikhawatirkan tidak dapat lagi hidup bersama maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya, sesuai dengan QS.Al-Baqarah: 229). Dan juga termasuk mudah bila syar’i memerintahkan suatu perbuatan dan terdapat alasan yang menunjukkan bahwa perintah itu berarti mubah. Misalnya, dalam QS. Al Maidah : 2 yang artinya: “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji maka kamu boleh berburu”.

Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam:

1.    Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum hukumnya mubah, namun mengantarkan seseorangsampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti sholat dan mencari rizki. Mubah yang seperti ini bukan berarti dianggap mubah dalam hal memilih makan atau tidak makan, karena meninggalkan makan sama sekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.

2.    Sesuatu baru dianggap mudah bilamana dilakukan sekali-sakali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain, mendengankan musik.

3.    Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya membeli perabot rumah untuk untuk kepentingan kesenangan. Hidup senang itu hukumnya mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan seperangkat persyaratan yang menurut esensinya harus bersifat mubah pula, karena untuk mencapai sesuatu yang mubah tidak layak denag menggunakan sesuatu yang dilarang.


 

BAB III

PENUTUP

Ibadah merupakan bentuk menyembahan manusia kepada Allah SWT. Dari ibadah dapat dilihat seberapa berbaktinya manusia kepada penciptanya. Dari hal-hal tersebut diatas juga dapat kita lihat bahwa ibadah tidak hanya merupahkan hubungan langsung antara manusia dengan Alloh, akan tetapi ibadah yang merupakan salah-satu bukti kebaktian kita kepada Alloh SWT dapat kita lakukan dengan melalui hubungan dengan manusia lain atau dengan sesama mahluk Alloh lainya. Ini berarti semua perbuatan yang dengan di awali dengan niat ikhlas akan berbuah ibadah yang di nilai oleh Allah dan ibadah tersebut akan menambah dekatnya makhluk dengan penciptanya.

Secara garis besar ibadah itu dibagi dua yaitu ibadah pokok yang kajian ushul fiqh dimasukkan ke dalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk ke dalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa menjadi rukun Islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu: shalat, zakat, puasa dan haji yang kesemuanya didahului oleh ucapan syahadat.

Ibadah selain pokok yang jika dilakukan sangat banyak maslahah untuk seseorang itu. Semua ibadah baik itu merupakan perintah atau larangan mengandung maqasid syari’ah. Pada hakikatnya memang ibadah ditujukan kepada Allah namun sesungguhnya mashlahatnya itu untuk manusia karena Allah Maha Kaya dan tidak butuh apa-apa dari manusia. Setiap ibadah dilakukan dengan sesuai petunjuk Allah dan bayan Rasulullah

1.    Hukum syara’ adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.

2.    Hukum Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

3.    Hukum taklifi adalah hukum syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf) atau mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi ini dibagi menjadi lima bagian, yaitu wajib,mandub, haram, makruh, mubah.

4.    Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (mani’) bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Hukum wadh’i dibagi menjadi tiga, yaitu sebab, syarat, mani’.

DAFTAR PUSTAKA

 

http://bodohtapisemangat.blogspot.co.id/2015/05/makalah-tentang-ibadah.html

http://rumput-212.blogspot.co.id/2013/03/makalah-hukum-syari.html

https://devisofiah23.blogspot.co.id/2013/09/contoh-makalah-tentang-ibadah-dan.html

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Contoh Makalah Melaksanakan Kewajiban Sesuai Hukum Syara sebagai Sebuah Ibadah"

Posting Komentar