Cara Klaim Asuransi Jiwa

Apabila sejak awal dimulai dari pendaftaran asuransi sampai pembayaran premi setiap bulanya dilakukan dengan transparan dan tidak ada unsur penipuan atau dapat diartikan bahwa kita mengikuti prosedur yang baik dan mengikuti aturan dari lembaga asuransi tempat dimana kita bergabung, maka proses klaim atas musibah kitapun akan semudah saat kita mendaftarkan diri kepada lembaga asuransi tersebut.

Secara umum proses klaim asuransi jiwa dapat digambarkan sebagai berikut :

1.    Kita benar-benar mengalami musibah tersebut;

2.    Melaporkan musibah yang kita alami kepada pihak asuransi, biasanya akan melalui divisi klaim pada lembaga asuransi tersebut;

3.    Pihak asuransi akan memberikan formulir untuk kita lengkapi sesuai dengan jenis klaim yang kita ajukan, bersama formulir ini pihak asuransi akan meminta kita untuk melengkapi beberapa dokumen pelengkap sebagai bahan pertimbangan pihak asuransi;

4.    Pihak asuransi akan memproses pengajuan klaim kita sama ada untuk diluluskan, untuk dilengkapai atau mungkin saja pihak asuransi akan menolak klaim kita;

5.    Pihak asuransi akan memberikan hasil penilaianya sama ada klaim kita diluluskan atau tidak diluluskan.

Agar kita lebih mudah dan lebih yakin untuk melalui semua proses tersebut di atas maka berkonsultasilah dengan agen asuransi anda semenjak dari awal, atau semenjak kita mengalami musibah, agar kita mendapat panduan dari agen tersebut.

Sebagai contoh di bawah ini kami sampaikan studi kasus pada lembaga Asuransi Allianz sebagai berikut :





Alur klaim Asuransi Jiwa Allianz

Pada Asuransi jiwa Allianz, pengajuan klaim ditujukan kesini :

PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA
Divisi Klaim

Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said
Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta 12980
Indonesia
Tel: +6221-2926 9999
Fax: +6221-2926 9090
Email : contactus@allianz.co.id

 

Apabila anda klaim atas musibah meninggal dunia anda harus mempersiapkan :

1.    Polis Asli

2.    Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat

3.    Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter

4.    Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris

5.    Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir

6.    Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian

7.    Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris

8.    Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung

9.    Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening

10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung

11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Dokumen lain bila diperlukan

 

Apabila anda klaim atas musibah cacat tetap anda harus mempersiapkan :

1.    Polis Asli

2.    Formulir Klaim Cacat Diisi Oleh Tertanggung

3.    Formulir Klaim Cacat Diisi Oleh Dokter

4.    Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung dan hasil baca foto Rontgen dari bagian yang cacat

5.    Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik

6.    Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening

7.    Fotocopy Identitas diri Tertanggung

8.    Dokumen lain bila diperlukan

 

Apabila anda klaim atas musibah penyakit kritis anda harus mempersiapkan :

1.    Polis Asli

2.    Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis

3.    Formulir Surat Keterangan Dokter - disesuaikan dengan penyakit kritis yang di derita

4.    Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung

5.    Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik

6.    Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening

7.    Fotocopy Identitas diri Tertanggung

8.    Dokumen lain bila diperlukan

 

Demikianlah cara klaim asuransi jiwa yang dapat Corner 23 bagikan dengan harapan semoga dapat membantu

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Klaim Asuransi Jiwa"

Posting Komentar