Istilah-istilah dalam Asuransi


Asuransi Jiwa Syariah Allianz

Pada kesempatan kali ini Corner 23 akan berbagi tentang istilah-istilah yang sering kita temui dalam asuransi, khususnya Asuransi Jiwa Syari’ah, dan khususnya lagi Asuransi Jiwa Syari’ah Allianz.

Istilah-istilah dalam asuransi itu diantaranya adalah:

Akad Tabarru':
Akad hibah dalam bentuk pemberian iuran Tabarru’ dari peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

Akad Wakalah bil Ujrah /Kontrak:
Akad pemberian kewenangan oleh Peserta kepada Pengelola untuk mengelola dan menginvestasikan sejumlah Kontribusi dengan memberikan sejumlah Ujrah sesuai dengan kesepakatan.

Asuransi Jiwa Syariah:
Usaha kerjasama saling melindungi dan tolong menolong diantara Peserta dalam menghadapi malapetaka dan bencana sesuai dengan prinsip syariah.

Cadangan Tabarru':
Sejumlah dana yang harus dicadangkan dalam Dana Tabarru’ untuk pembayaran klaim atas Santunan Asuransi yang disepakati dalam Polis ini.

Cooling Off Period:
Masa peninjauan Polis yang Pengelola berikan kepada Peserta untuk membatalkan dan mengembalikan Polis ini kepada Pengelola apabila Peserta tidak menyetujui syarat dan ketentuan Polis.

Cuti Kontribusi:
Masa dimana Peserta berhenti sementara membayar Kontribusi namun Polis masih tetap akan berlaku sepanjang Nilai Investasi yang ada cukup untuk membayar Ujrah sebagaimana dimaksud dalam Polis ini.

Dana Investasi:
Bagian dari Kontribusi, yang akan Pengelola alokasikan pada Unit berdasarkan Polis ini.

Dana Tabarru':
Kumpulan Iuran Tabarru’ yang berasal dari Kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.

Dokter:
Dokter atau yang merupakan dokter spesialis, lulusan pendidikan kedokteran di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah setempat dan memiliki izin praktek tetapi tidak boleh merangkap sebagai Peserta, dan bukan kerabat dari Peserta, agen asuransi, rekan kerja atau perusahaan/pegawai atau anggota keluarga Peserta, kecuali apabila telah Pengelola setujui sebelumnya

Endosemen:
Semua perubahan termasuk namun tidak terbatas kepada penambahan, pengurangan, pencabutan terhadap Polis berdasarkan:
- Permohonan Peserta yang telah disetujui oleh Pengelola.
-              Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pengelola dan kemudian akan diberitahukan kepada Peserta.

Harga Unit:
Satuan harga yang dihasilkan dari penghitungan nilai per Unit
- Harga Jual Unit: Harga Unit yang Pengelola terapkan pada unit untuk setiap transaksi pengalokasian Unit dari Kontribusi.
-              Harga Beli Unit: Harga Unit yang Pengelola terapkan pada unit untuk setiap transaksi yang mengambil Nilai Investasi dari Polis.

Iuran Tabarru':
Sejumlah uang yang diambil dari kontribusi untuk tujuan tolong menolong diantara para Peserta yang akan dimasukkan ke Dana Tabarru’ 



Keleluasan Waktu (Grace Period):
Keleluasan waktu yang Pengelola berikan kepada Peserta selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo yang terakhir untuk melunasi Kontribusi.

Kontribusi:
Sejumlah uang yang Peserta bayarkan kepada Pengelola sehubungan dengan ta'awuni, sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Polis.
-  Kontribusi Berkala adalah Kontribusi yang besarnya sama dan wajib dibayarkan pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai syarat dan ketentuan Polis.
-  Kontribusi Top Up Berkala adalah Kontribusi yang besarnya sama dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Kontribusi Berkala untuk dialokasikan sebagai investasi sesuai syarat dan ketentuan Polis.
-              Kontribusi Top Up Tunggal adalah Kontribusi yang besarnya bervariasi dan dibayarkan setiap saat untuk dialokasikan sebagai investasi sesuai syarat dan ketentuan Polis.

Masa Asuransi:
Masa berlakunya Ta'awuni, yaitu sejak Tanggal Polis sampai dengan tanggal akhir masa kontrak atau tanggal berakhirnya Polis sesuai syarat dan ketentuan Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.

Manfaat Asuransi:
Jenis dan besarnya manfaat asuransi sebagaimana dicantumkan dalam Polis.

Manfaat Tambahan:
Jenis Ta'awuni yang ditambahkan pada Polis untuk mendapatkan Manfaat Asuransi Tambahan.

Nilai Investasi:
Nilai dari saldo Unit atas Polis berdasarkan Harga Unit
Nilai Investasi Kontribusi Berkala adalah nilai dari total Unit atau Dana Investasi dari Kontribusi Berkala.

Demikianlah Istilah-istilah dalam Asuransi yang dapat Corner 23 bagikan pada kali ini, dan apabila istilah-istilah dalam asuransi yang anda cari tidak terdapat disini, anda dapat mencarinya pada postingan Istilah-istilah dalam Asuransi bagian 2

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Istilah-istilah dalam Asuransi"

Posting Komentar