Polis
Dokumen kontrak Asuransi antara Pengelola dengan Peserta, yaitu ketentuan-ketentuan dalam Polis ini, Adendum, Lampiran, Endosemen dan/atau dokumen-dokumen lain yang terdapat di dalamnya dan telah Pengelola setujui termasuk SPAJ Syariah dan/atau dokumen-dokumen lain yang terkait dalam proses penutupan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Nilai Tebus
Nilai Investasi yang akan dibayarkan pada saat penebusan Polis setelah dikurangi dengan ujrah, apabila ada.
Peserta
Yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan kontrak Asuransi Jiwa Syariah dengan Perusahaan.
Penarikan
Penarikan sebagian Nilai Investasi yang ada dalam Polis.
Penebusan
Penarikan seluruh Nilai Investasi yang ada dalam Polis.
Penerima Manfaat
Pihak yang berhak menerima Manfaat Asuransi karena meninggal berdasarkan Polis.
Pihak yang Diasuransikan
Orang yang diikut sertakan dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku pada Polis.
Qardh
Pinjaman dana dari Pengelola kepada Dana Tabarru’ untuk menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar Santunan Asuransi kepada Penerima Manfaat.
Santunan Asuransi
Sejumlah dana yang diambil dari Tabarru' yang menjadi dasar untuk membayarkan Manfaat Asuransi sesuai yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai kontrak Asuransi Jiwa Syariah ini.
SPAJ Syariah
Surat permohonan secara tertulis dengan menggunakan dokumen yang disediakan oleh Pengelola untuk dilengkapi oleh calon Peserta dan calon Pihak Yang Diasuransikan untuk mengadakan suatu kontrak Asuransi Jiwa Syariah dengan Akad Wakalah bil Ujrah.
Surplus/Defisit Underwriting
Kelebihan/kekurangan Penerimaan atas Pengeluaran dari Dana Tabarru' untuk tahun berjalan. Yang termasuk di dalam Penerimaan meliputi Iuran Tabarru' tahun berjalan, klaim dan penerimaan lain dari reasuransi, Cadangan Tabarru' tahun sebelumnya, cadangan untuk klaim-klaim yang belum dibayar di akhir tahun sebelumnya dan penerimaan lainnya, apabila ada. Sedangkan Pengeluaran mencakup klaim, Ujrah resmi yang dibayarkan di tahun berjalan, Ujrah, Cadangan Tabarru' tahun berjalan, cadangan untuk klaim-klaim yang belum dibayar pad akhir tahun berjalan, kerugian-kerugian yang dipindahkan da perhitungan tahun sebelumnya dan pengeluaran lainnya, apabila ada.
Tahun Polis
Periode sejak Tanggal Polis dimana untuk satu tahun Polis adalah periode dari satu ulang tahun Polis ke ulang tahun Polis berikutnya.
Tanggal Polis
Tanggal dimulainya Ta 'awuni berdasarkan Polis ini.
Ujrah
Pengeluaran yang dibebankan kepada Peserta
Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan
Ujrah Akuisisi dan Pemeliharaan adalah Ujrah sehubungan dengan permohonan Ta'awuni dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi ongkos-ongkos pemeriksaan kesehatan, ongkos-ongkos pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, Ujrah lapangan, Ujrah pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan agen.
Ujrah Pengelolaan Resiko
Ujrah Pengelolaan Resiko adalah Ujrah sehubungan dengan pengelolaan resiko atas musibah meninggal dunia.
Ujrah Administrasi
Ujrah Administrasi adalah Ujrah sehubungan dengan administrasi Polis Peserta.
Ujrah Pengelolaan Investasi
Ujrah Pengelolaan Investasi adalah Ujrah sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi sesuai dengan pilihan investasi Peserta.
Ujrah Pengalihan Dana (Switching)
Ujrah Pengalihan Dana (Switching) adalah Ujrah sehubungan dengan pengalihan suatu jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.
Unit
Satuan penyertaan investasi Peserta berdasarkan Nilai investasi dari Polis
Belum ada tanggapan untuk "Istilah-istilah dalam Asuransi bagian 2"
Posting Komentar