Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah

Pengawas sekolah/ madrasah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala madrasah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah/ madrasah.
Ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengawas sekolah/ madrasah  meliputi :
1.      Pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan sekolah/ madrasah.
2.      Penyusunan program kerja pengawasan sekolah/ madrasah.
3.        Penilaian kinerja kepala sekolah/ madrasah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain (tenaga administrasi sekolah/ madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan).
4.      Pembinaan kepala sekolah/ madrasah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
5.        Pemantauan kegiatan sekolah/ madrasah serta sumber daya pendidikan yang meliputi kepemimpinan, pengembangan sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah/ madrasah.
6.        Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan.
7.      Evaluasi proses dan hasil pengawasan.
8.      Penyusunan laporan hasil pengawasan.
9.      Penyusunan rencana perbaikan mutu.
10.  Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawasan berikutnya.
Seluruh kegiatan tersebut  dilaksanakan dalam suatu siklus secara periodik yang merupakan rangkaian tugas kepengawasan.
Kegiatan pengawasa sekolah/ madrasah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, selanjutnya dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan dimadrasah binaan.
Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari masing-masingsekolah/ madrasah dan dari seluruhsekolah/ madrasah binaan. Berdasarkan hasil analisis data yang telah terhimpun, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan tingkat keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan disekolah/ madrasah binaan. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasansekolah/ madrasah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah atau Madrasah

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah"

Posting Komentar