Pemusnahan dilakukan oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek) atau Apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita acara pemusnahan menggunakan formulir yang ditentukan (Anonim, 1993) pemusnahan obat-obat narkotika atau psikotropika wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Cara Memperlakukan Obat yang Rusak atau Kadaluarsa"
Posting Komentar