Berdasarkan Permenkes nomor 922/Menkes/Per/X/1993 obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Pemusnahan dilakukan oleh APA (Apoteker Pengelola Apotek) atau Apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita acara pemusnahan menggunakan formulir yang ditentukan (Anonim, 1993) pemusnahan obat-obat narkotika atau psikotropika wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Memperlakukan Obat yang Rusak atau Kadaluarsa"
Posting Komentar