*APAKAH KUCING NAJIS? APAKAH JILATANYA MEMBATALKAN WUDHU?*
Jawaban : Tidak. Karena ada hadits yang menjelaskan tentang hal ini, Dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (menantu Abu Qotadah). Dia mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” kemudian Abu Qotadah radhiyallahu anhu berkata, sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
"Kucing itu tidaklah najis, Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian." (HR. Nasa'i 67, Abu Daud 69, Tirmidzi 85) dishahihkan al-Albani
Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti imam Syafi'i, imam Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak apa-apa untuk berwudhu. Dan ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. (Diriwayatkan ath Tirmidzi 85)
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci karena dalam hadits dijelaskan bahwa kucing tersebut tidaklah najis.
Suatu hikmah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau menyebutkan suatu hukum atas suatu perkara, beliau menyebutkan pula sebabnya. (Yaitu penyebab kucing tidak najis karena ia sering berada disekeliling kita).
APAKAH SEMUA TUBUH KUCING TIDAKLAH NAJIS TERMASUK KOTORANYA?
Jawaban : Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis.
Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1 : 110.
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM KUCING DALAM ISLAM"
Posting Komentar