Pengertian Asuransi

pengertian asuransiSecara umum mungkin kita dapat menyimpulkan bahwa Asuransi adalah Ban Serep roda finansial seseorang atau juga berarti bahwa asuransi adalah suatu sistem untuk menanggung kerugian finansial dari suatu musibah dengan memindahkan risiko kerugian tersebut dari peserta asuransi kepada lembaga asuransi. Akan tetapi secara khusus kita akan menemukan banyak arti atau definisi asuransi tergantung kemana kita mengambil rujukannya. Dan pada kesempatan ini Corner 23 akan memberikan beberapa contoh makna asuransi dari berbagai sumber diantaranya adalah :
1.    Asuransi menurut Wikipedia Indonesia
Asuransi menurut Wikipedia Indonesia adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
2.    Asuransi Syariah menurut Asuransi Allianz Syariah
Asuransi Syariah menurut Asuransi Allianz Syariah adalah Usaha kerjasama saling melindungi dan tolong menolong diantara peserta dalam menghadapi malapetaka dan bencana sesuai dengan prinsip syariah
3.    Asuransi Syariah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Asuransi Syariah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah





4.    Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
5.    Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Itulah beberapa definisi dari Asuransi yang telah kami kutip dari beberapa sumber, semoga artikel tentang Pengertian Asuransi ini bermanfaat bagi kita semua.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Asuransi"

Posting Komentar