Perjanjian Hudaibiyyah dan Asbabunnuzul Surat Al-Baqarah Ayat 190

Perjanjian Hudaibiyyah dan Asbabunnuzul Surat Al-Baqarah Ayat 190Pada Tahun 6 H. Nabi Muhammad SAW bersama 1400 orang sahabatnya berniat untuk melaksanakan Ibadah Umroh ke Kota Mekkah. Pada saat itu Ibadah Haji belum lagi menjadi sebuah kewajiban. Pelaksanaan umroh ini bukanlah berlangsung dalam keadaan suka-cita, melainkan diliputi perasaan khawatir dan was-was karena ancaman kaum kafir Mekkah sangatlah massif pada masa itu.

Ketika perjalanan kafilah Nabi Muhammad SAW sampai di Lembah Hudaibiyyah tepatnya di Wadi Fatimah, yaitu suatu daerah yang sudah dekat dengan Kota  Mekkah,  tekanan dan ancaman kaum Kafir Mekkah semakin nyata, bahkan disini mereka telahpun berani mengancam Nabi Muhammad SAW beserta kafilahnya dengan melempari batu bahkan memanahinya. Demi keamanan dan keselamatan kafilahnya maka dengan terpaksa Nabi Muhammad SAW menghentikan sementara perjalananya, kemudian beliau mengutus Ustman bin Affan ra. untuk bernegosiasi dengan pemuka Kafir Mekkah. Yang disini berarti bahwa Nabi Muhammad SAW melawan serangan kaum Kafir Mekkah dengan cara berdiplomasi telebih dahulu.

Atas kesepakatan kedua belah pihak maka disepakatilah sebuah perjanjian yang hingga pada saat ini dikenal dengan Perjanjian Hidaibiyyah. Isi dari perjanjian Hudaibiyyah ini antara lain adalah :

1.    Tidak diizinkanya kaum muslimin untuk melaksanakan Ibadah Umroh pada tahun 6 H. Itu, dan baru mendapat izin pada Tahun 7 H.;

2.    Tidak boleh ada peperangan antar kaum muslimin dengan kafir Mekkah selama sepuluh tahun;

3.    Warga Kota Mekkah bebas untuk mengikuti Nabi Muhammad atau tetap bersama Kaum Quraisy.

Walupun bila sekilas isi Perjanjian Hudaibiyyah ini sepertinya menguntungkan kaum kafir Mekkah, tapi sesungguhnya sangat menguntungkan kaum muslimin antaranya:

1.    Kaum kafir Mekkah tidak akan menyerang kaum muslimin selama sepuluh tahun yang berarti kaum muslimin akan bebas menjalankan ibadah di Kota Mekkah dalam masa itu;

2.    Semua golongan masyarakat tidak dilarang untuk mengikuti Nabi Muhammad SAW.

Itulah keuntungan yang besar bagi kaum muslimin  hasil dari diplomasi Utsman bin Affan ra. di bawah bimbingan Nabi Muhammad SAW.

Demi melaksanakan  perjanjian itu, maka kafilah Nabi Muhammad SAW kembali ke Kota Madinah walaupun diselimuti kekecewaan dari beberapa sahabat.

Pada Tahun 7 Hijriyyah, Nabi Muhammad SAW beserta kaum muslimin kembali berniat untuk menunaikan Ibadah Umroh, niat menunaikan Ibadah Umroh ini dalam selimut rasa khawatir, mereka khawatir kaum kafir Mekkah akan menyerang mereka saat melaksanakan ibadah umroh ini, hal ini berdasarkan kenyataan selama bahwa tahun 6 H. sampai 7 H. walaupun kaum kafir Mekkah dan Kaum Muslimin telah menyepakati Perjanjian Hudaibiyyah akan tetapi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kaum kafir. Mereka tetap saja mengganggu dan menyerang kaum muslimin.

Merespon kegundahan kaum muslimin pada waktu itu Alloh SWT menurunkan  wahyuNya kepada Nabi Muhammad SAW yang selanjutnya digolongkan kedalam Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 190. Satu ayat yang bisa menjadi dasar untuk kita membela diri, bertawakkal, dan secara kasat mata dapat kita artikan bahwa dengan ayat ini kita mempunyai hak untuk melawan/ memerangi bahkan  membunuh kaum kafir yang memerangi atau mengancam kita, dengan cara yang tidak berlebihan sebagai catatnya.

Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh Ayat ke 190 tersebut berbunyi:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya :     dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 

Setelah mendapat jaminan dari Allah SWT, maka teguhlah hati kaum muslimin untuk berangkat melaksanakan ibadah umroh ke Kota Mekkah. Setelah bersabar memendam hasrat berangkat ke Tanah Suci Mekkah, setelah mematuhi semua persyaratan dalam Perjanjian Hudaibiyyah, setelah mempersiapkan lahir dan bathin. Berangkatlah dengan niat yang bulat menunaikan ibadah kepada Rabb sang penguasa dibawah bimbingan langsung dari Sang Utusan. Mereka tak ragu, karena dalam benak mereka telahpun tertanam doktrin jihad di jalan Alloh, seandainyapun satu ketika terpaksa harus memerangi dan melawan kaum kafir yang tidak bersedia hidup berdampingan menjalankan keyakinan masing-masing kaum muslimin tidak akan pernah gentar.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Perjanjian Hudaibiyyah dan Asbabunnuzul Surat Al-Baqarah Ayat 190"

Posting Komentar