1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang bertugas membimbing pelaksanaan kebijaksanaan keuangan pemerintah, mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh perbankan yang ada di Indonesia.
Di Indonesia hanya ada satu bank sentral yaitu Bank Indonesia (bank yang statusnya tersendiri).
Tugas pokok dari Bank Sentral adalah untuk:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank yang beroperasi di Indonesia
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana atau berdasarkan prinsip sejarah. Contoh bank umum adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dll.
Tugas pokok dari bank umum adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat atau pengusaha dalam bentuk kredit
- Memberikan jasa lalu lintas keuangan kepada masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Merupakan salah-satu bagian dari perbankan nasional, dan BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bentuknya berupa perseroan, koperasi, perusahaan daerah atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yaitu badan usaha yang kegiatan usahanya di bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan lagi kepada masyarakat.
Fungsinya :
- Memberikan pinjaman atau kredit pada masyarakat yang berpendapatan rendah
- Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi pasar uang
Belum ada tanggapan untuk "Jenis-jenis Bank di Indonesia"
Posting Komentar