1.1. Pengertian Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No.1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan Menkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
1.2. Tugas dan Fungsi Apotek
Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud sesuai dengan Ketentuan Umum Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, meliputi pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, percampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya dan pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi yang terdiri atas obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (simplesia), alat kesehatan dan kosmetika.
Tugas dan fungsi apotek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980, adalah sebagai berikut :
- Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
- Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, percampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat;
- Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata;
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada masyarakat;
1.3. Peraturan Perundang-undangan di bidang Apotek
Peraturan perundang-undangan perapotekan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dimulai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 1965 tentang pengelolaan dan perizinan apotek, kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980, beserta petunjuk pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 178 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. Peraturan yang terakhir berlaku sampai sekarang adalah Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 yang memberikan beberapa keleluasaan kepada apotek untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan yang optimal.
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
a. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan
sumpah jabatan Apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker;
b. Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat lzin yang diberikan oleh menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu;
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek;
d. Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek;
e. Apoteker pengganti adalah Apoteker yang mengganti Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain;
f. Asisten apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten apoteker;
g. Resep adalah permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
h. Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika;
i. Alat Kesehatan adalah instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
j. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan apotek.
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :
a. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akaderni Farmasi, dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang ijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker;
c. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di sarana kefarmasian;
d. Sarana kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek, dan toko obat.
1.4. Persyaratan Apotek
Penyelenggaraan pelayanan apotek harus diusahakan agar lebih menjangkau masyarakat. Menurut Permenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002, menyatakan bahwa :
a. Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan serta persediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau pihak lain;
b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi;
c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
1.5. Tugas dan Kewajiban Apoteker Pengelola Apotek
Tugas, kewajiban dan wewenang Apoteker Pengelola Apotek:
a. Memimpin semua kegiatan Apotek, antara lain mengelola kegiatan kefarmasian serta membina karyawan yang menjadi bawahan apotek;
b. Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan dan mengembangkan hasil usaha Apotek;
c. Mengatur dan mengawasi penyimpanan serta kelengkapan terutama di ruang peracikan;
d. Membina serta memberi petunjuk teknis farmasi kepada bawahannya terutama dalam memberikan informasi kepada pasien.
1.6. Tugas dan Kewajiban Asisten Apoteker
! Tugas dan kewajiban asisten apoteker :
a. Mengerjakan sesuai dengan profesinya sebagai Asisten Apoteker, yaitu :
ü Dalam pelayanan obat bebas dan resep (mulai dari menerima pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan);
ü Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat narkotika, obat psikotropika, obat KB, obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras;
ü Munyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal lalu disimpan;
ü Memelihara kebersihan ruangan peracikan, lemari obat.
b. Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai kasir dalam pelayanan obat bebas maupun juru resep.
! Tanggunggjawab asisten apoteker :
Asisten apoteker bertanggungjawab kepada Apoteker Pengelola Apotek sesuai dengan tugas yang diberikan kepadanya, artinya bertugas atas kebenaran segala tugas yang diselesaikannya, tidak boleh ada kesalahan, kehilangan dan kerusakan.
! Wewenang asisten apoteker:
Asisten Apoteker berwewenang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan petunjuk atau intruksi dari Apoteker Pengelola Apotek. Dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum ada tanggapan untuk "Tinjauan Umum tentang Apotek"
Posting Komentar