Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah

Pada kesempatan kali ini Corner 23 ingin memberikan sebuah contoh dari makalah walau sebenarnya makalah ini terlalu singkat dan kurang lengkap, akan tetapi cukup bagi anda untuk memnuhi tugas dari sekolah misalnya. Contoh makalah tentang ibadah dan muamalah ini langsung anda dapt copas di bawah ini.
Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (2)
KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil'alamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”IBADAH DAN MUAMALAH”.
Dalam penyusunanya, Penyusun memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terutama kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar Penyusun yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun Penyusun berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, Penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi kedepanya.
Akhir kata Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Penyusun

DAFTAR ISI
Halaman
                                                                                                                     
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................      ii
BAB     I  PENDAHULUAN   ......................................................................      1
1.1     Latar Belakang .............................................................................                   1
1.2     Rumusan Masalah .........................................................................       1
1.3     Tujuan Penulisan .......................................................................... 1
BAB    II  PEMBAHASAN ...................................................................................       4
2.1     Muamalah ………………………………………………………     3
2.1.1   Pengertian Muamalah ……………………………………     3
2.1.2   Ayat-ayat Tentang Muamlah …………………………….     3
2.1.3   Ruang Lingkup Fiqih Muamalah ………………………..     4
2.2     Ibadah ………………………………………………………….      6
2.2.1   Pengertian Ibadah ………………………………………..     6
2.2.2   Ayat-ayat Tentang Ibadah ……………………………….     6
2.2.3   Ruang Lingkkup Ibadah ………………………………….    7
BAB   III  KESIMPULAN ………………………………………………………    10
DAFTAR PUSTAKA    .................................................................................     11
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
      Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan terlepas dengan muamalah, adapun mumalah sendiri itu sudah melekat pada diri setiap manusia yang hidup dibumi ini. Muamalah sendiri itu banyak sekali cakupannya (seperti haji, sholat, zakat, dan lain sebagainya). Setiap orang muslim pasti sudah pernah melakukan sholat, ibadah haji, ibadah melakukan zakat dan lain sebagainya. Maka dari pada itu disini kami sedikit akan membahas masalah tersebut.
Dalam makalah kali ini, saya akan menjelaskan tentang tugas kelompok yang diberikan guru kepada penulis yang berjudul “Masalah Ibadah dan Muamalah” dimana disini akan dijelaskan secara singkat dan ringkas tentang ayat-ayat muamalah dan ibadah dalam Al-Qur’an tersebut.

1.2    Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dari pembuatan makalah ini adalah :
1.    Apa yang dimaksud dengan muamalah ?
2.    Ayat-ayat apa saja yang menerangkan tentang muamalah itu ?
3.    Apa saja yang menjadi ruang lingkup muamalah itu ?
4.    Apa yang dimaksud dengan ibadah ?
5.    Ayat-ayat apa saja yang menerangkan tentang ibadah itu ?
6.    Apa saja yang menjadi ruang lingkup ibadah itu ?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan utama dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Al-Qur’an Hadits, selain itu penulis juga mempunyai tujuan lain yaitu :
1.    Ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan muamalah
2.    Ingin mengetahui ayat-ayat apa saja yang menerangkan tentang muamalah itu
3.    Ingin mengetahui apa saja yang menjadi ruang lingkup muamalah itu
4.    Ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan ibadah
5.    Ingin mengetahui ayat-ayat apa saja yang menerangkan tentang ibadah itu.?
6.    Ingin mengetahui apa saja yang menjadi ruang lingkup ibadah itu ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Muamalah
2.1.1   Pengertian Muamalah
Muamalah berasal dari kata al-‘amalu yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Muamalah mengikuti polamuqo’alah yang bermakna bergaul. Menurut bahasa muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah. Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu harus ada  contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW. Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah swt dan Rasul-Nya.
Dalam ibadah, sangat penting untuk diketahui apakah ada suruhan atau contoh tatacara, atau aturan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apabila hal itu tidak ada, maka tidakan yang kita lakukan dalam ibadah itu akan jatuh kepada bid’ah dan setiap perbuatahbid’ah adalah sesat (dhalalah).

2.1.2   Ayat-Ayat Tentang Muamalah
Dalam melakukan perniagaan, Allah SWT. Juga telah mengatur adab yang perlu  dipatuhi dalam perdagangan, dimana apabila telah datang waktunya untuk beribadah, aktivitas perdagangan perlu ditinggalkan untuk beribadah kepada Allah SWT seperti firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya  :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.” (Q.S. Al-Jumu’ah: 11).

Dan dalam ayat lain seperti surat An-Nur: 37, dijelaskan bagaimana orang tidak lalai dalam mengingat Allah SWT hanya karena perniagaan dan jual beli.
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (Q.S. An-Nur: 37).

2.1.3   Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Sebagaimana telah disampaikan di muka dimana fiqih muamalah diartikan sebagai bagian hukum islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia, maka dapatlah dikatakan bahwa fikih mu’amalah lebih mudah dipahami sebagai hukum perdata islam. Namun dibandingkan dengan istilah “hukum perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum umum, fikih muamalah lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta), al-buquq (hak-hak kebendaan), dan hukum perikatan (al-aqad).
Hukum benda, ruang lingkupnya terdiri dari dari tiga pokok pembahasan masing-masing dalam satu bab : Pertama, konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur-unsurnya dan jenis-jenis harta. Kedua, konsep haq (al-huquq) meliputi pembahasan tentang pengeertian hak, sumber hak, perlindungan pembatasan dan pembagian jenis-jenis hak. Ketiga, konsep tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian macam-macam hak milik.Keempat, konsep umum akad meliputi pembahasan tentang pengertian akad dan tasharruf, unsur-unsur akad dan syarat masing-maasing unsur, serta macam-macam akad. Kelima, aneka macam akad khusus meliputi pembahasan tentang jual beli, sewa menyewa, utang piutang, penanggungan, gadai, bagi hasil, persekutuan, pinjam meminjam, penitipan, dll.
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1.    Mumalah yang bersifat Abadiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
2.    Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.


2.2    Ibadah
2.2.1   Pengertian Ibadah
Pengertian ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta  tunduk. Sedangkan menurut Syara’ (terminology), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Ibadah adalah taat kepada Allah SWT. Dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2.    Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang  paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.    Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai oleh Allah Azza Wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dhahir maupun yang bathil. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

2.2.2   Ayat-Ayat Tentang Ibadah
Adapun ayat-ayat  ibadah adalah sebagai berikut, seperti dibawah ini:
Al-Qur'an Surah Adz-Dzaariyaat ayat 56-58 yang artinya  :
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” 
Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 31 yang artinya  :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.”(Q.S. At-Taubah: 31).
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat  172 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al-Baqarah: 172).

2.2.3   Ruang Lingkup Ibadah
Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama. Hukum syariat yakni:
1.    Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya
2.    Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
3.    Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.
Secara garis besar, ibadah itu dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu:
1.    Ibadah Sholat
Secara lughawi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a, memberi berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum melaksanakan sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya sendiri sesuai dengan ketentuannya.
2.    Ibadah Zakat
Dalam bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Menurut istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum zakat adalah bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm QS.Al-Muzzammil:20.
Hikmah mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan kesia-siaan.
3.    Ibadah Puasa
Puasa menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut pengertian syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami haid atau nifas.
4.    Ibadah Haji
Haji secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena Allah.

BAB III
SIMPULAN

Dari pembahasan makalah di atas, maka dapat  Penyusun simpulkan bahwa  dalam ayat-ayat muamalah ini manusia tidak terlepas dengan ibadah, seperti puasa, zakat, haji,  dan shalat baik sholat wajib lima waktu maupun sholat sunnah yang dikerjakan sesudah dan sebelum sholat wajib.
Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah swt dan Rasul-Nya.

Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (3)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (4)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (5)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (6)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (8)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (9)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (10)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (11)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (12)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (13)Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah (14)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Contoh Makalah Tentang Ibadah dan Muamalah"

Posting Komentar